Training Legislatif Dasar FH Undip, Wamenkum Usung Konsep Meaningful Participation
Administrator, 5 jam yang lalu
|
13
Semarang, 10 Oktober 2025 — Fakultas Hukum Universitas Diponegoro menyelenggarakan kegiatan Training Legislatif Dasar dengan mengusung tema “Meaningful Participation”. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, yang memberikan pemaparan mendalam terkait pentingnya partisipasi bermakna dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam paparannya, Prof. Edy, sapaannya, menjelaskan bahwa konsep meaningful participation merupakan refleksi dari prinsip demokrasi substansial yang menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam proses legislasi. Konsep ini memiliki dasar hukum kuat sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020, yang menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, serta hak untuk memperoleh penjelasan atas setiap masukan yang diberikan dalam proses pembentukan undang-undang. 76.jpg242.22 KB
“Partisipasi publik tidak boleh bersifat formalitas semata. Harus ada ruang yang benar-benar memungkinkan masyarakat untuk terlibat, memahami substansi, dan memberikan kontribusi nyata terhadap kebijakan yang akan diambil,” tegasnya.
Kegiatan Training Legislatif Dasar ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, Kadivyankum Kanwil Kemenkum Jateng, Tjasdirin, Kabid Pelayanan Hukum, Deni Kristiawan, Kepala Badiklat Hukum Jawa Tengah, Rinto Gunawan Sitorus serta Civitas Akademika dan Mahasiswa dari Fakultas Hukum UNDIP, yang bertujuan memperluas wawasan dan kemampuan analisis terhadap dinamika pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu memahami bahwa partisipasi publik bukan sekadar hak, melainkan tanggung jawab dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis dan akuntabel.
Acara berlangsung dengan interaktif, di mana peserta turut aktif berdiskusi dan menyampaikan pandangan seputar efektivitas partisipasi publik dalam praktik legislasi nasional.
Semarang, 10 Oktober 2025 — Fakultas Hukum Universitas Diponegoro menyelenggarakan kegiatan Training Legislatif Dasar dengan mengusung tema “Meaningful Participation”. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, yang memberikan pemaparan mendalam terkait pentingnya partisipasi bermakna dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam paparannya, Prof. Edy, sapaannya, menjelaskan bahwa konsep meaningful participation merupakan refleksi dari prinsip demokrasi substansial yang menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam proses legislasi. Konsep ini memiliki dasar hukum kuat sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020, yang menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, serta hak untuk memperoleh penjelasan atas setiap masukan yang diberikan dalam proses pembentukan undang-undang. 76.jpg242.22 KB
“Partisipasi publik tidak boleh bersifat formalitas semata. Harus ada ruang yang benar-benar memungkinkan masyarakat untuk terlibat, memahami substansi, dan memberikan kontribusi nyata terhadap kebijakan yang akan diambil,” tegasnya.
Kegiatan Training Legislatif Dasar ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, Kadivyankum Kanwil Kemenkum Jateng, Tjasdirin, Kabid Pelayanan Hukum, Deni Kristiawan, Kepala Badiklat Hukum Jawa Tengah, Rinto Gunawan Sitorus serta Civitas Akademika dan Mahasiswa dari Fakultas Hukum UNDIP, yang bertujuan memperluas wawasan dan kemampuan analisis terhadap dinamika pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu memahami bahwa partisipasi publik bukan sekadar hak, melainkan tanggung jawab dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis dan akuntabel.
Acara berlangsung dengan interaktif, di mana peserta turut aktif berdiskusi dan menyampaikan pandangan seputar efektivitas partisipasi publik dalam praktik legislasi nasional.